Maklumat pelayanan merupakan salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Maklumat pelayanan publik adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dan kesanggupan instansi pemerintah atau pemberi layanan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang benar.
Maklumat tersebut berfungsi sebagai janji tertulis bagi warga, memastikan mutu kerja pegawai serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika layanan yang diterima buruk.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Timur berkomitmen melaksanakan atau menjalankan maklumat pelayanan publik untuk menjamin pelayanan yang diberikan memuaskan semua stakeholder pengguna layanan.


NEWSLETTER

Please enable the javascript to submit this form

sidebar