
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif daerah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Timur melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2026 yang berlangsung pada tanggal 21 - 22 Mei 2026 di Aula Kecamatan Borong. Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku ekonomi kreatif lokal dari berbagai subsektor yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.
“Kreativitas merupakan salah satu sumber daya yang tidak terbatas dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Namun demikian, agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal, diperlukan perlindungan hukum yang memadai melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Hibur Hijau, M.Pd., saat membuka kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, merek, desain, maupun inovasi yang mereka hasilkan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku ekonomi kreatif sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis kerakyatan yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Siprianus Pempot, M.Si, menjelaskan bahwa HKI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing suatu produk. Dengan kepemilikan HKI yang sah, pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan sehingga terhindar dari risiko penyalahgunaan atau peniruan oleh pihak lain.

Selain memberikan perlindungan hukum, fasilitasi HKI juga bertujuan meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Melalui perlindungan merek dan inovasi, produk lokal Manggarai Timur diharapkan mampu memiliki identitas yang kuat dan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat. Adanya perlindungan terhadap hasil karya memberikan rasa aman bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berinovasi, menciptakan produk baru, dan mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan.

Lebih jauh, HKI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi. Produk dan kekayaan intelektual yang telah memiliki perlindungan hukum dapat dikembangkan menjadi aset usaha yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi pemiliknya. Bahkan, kepemilikan HKI dapat membuka peluang akses pembiayaan dari lembaga keuangan sebagai modal untuk pengembangan usaha.
Melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi HKI Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan terdorong untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi.



Output jangka panjang yang ingin diwujudkan bukan hanya terbitnya sertifikat HKI, tetapi terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat yang berbasis kreativitas dan inovasi. Dengan terlindunginya karya-karya lokal, sektor ekonomi kreatif Manggarai Timur diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah yang tangguh, legal, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.






















